Perhitungan PPh


Berikut ini akan disampaikan cara penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota , dan Pensiunannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagai juklak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010.
Khusus pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Penghitungan PPh Pasal 21 Masa atau Bulanan Selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak Terakhir atas penghasilan teratur bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI.

Penghitungan PPh Pasal 21 Masa atau Bulanan Selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak Terakhir
Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI
  1. untuk menghitungg PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan, terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji dan tunjangan;
  2. selanjutnyaya dihitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan biaya jabatan dan iuran pensiun;
  3. selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12 (dua belas);
  4. dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNl, atau Anggota POLRl mulai bekerja setelah bulan Januari, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak Pejabat Negara, PNS, Anggota TNl, atau Anggota POLRI mulai bekerja sampai dengan bulan Descember;
  5. selanjutnya dillitung Penghasilan Kena Pajak yaitu sebesar Penghasilan neto setahun sebagaimana dimaksud pada angka 3 atau angka 4, dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  6. PPh Pasal 21 terulang atas perkiraan penghasilan setahun dihitung dengan mencrapkan tarif Pasal 17 UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak;
  7. selanjutnya dihilung PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah sebulan, yaitu:
    1. jumlah PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibagi dengan 12 (dua belas);
    2. jumlah PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibagi banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada angka 4.

Contoh Penghitungan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, Selain Masa Desember dan Masa Terakhir atas penghasilan teratur.






Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 PNS TNI POLRI









Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 PNS TNI POLRI


Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 PNS TNI POLRIContoh Perhitungan PPh Pasal 21 PNS TNI POLRI

0 Response to "Perhitungan PPh"

Posting Komentar

Poenyaku. Diberdayakan oleh Blogger.

Followers